MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki membeberkan 11 pajak daerah Kota Makassar yang menjadi penopang pembangunan kota. Karena itu, dia harap masyarakat taat membayar kewajiban itu, karena sifatnya memaksa.
Hal itu, ia sampaikan kepada konstituennya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (29/10/2022).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyebut, 11 pajak daerah Kota Makassar ini, memberi andil pada pendapatan asli daerah (PAD). Di mana tahun ini, Pemkot menargetkan pendapatan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:Â Pemkot dan DPRD Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Makassar 2023
“Makanya, kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus kita bayarkan. Karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Rezki.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Makassar, Irwan Adnan mengatakan pajak-daerah harus di bayar. Karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang, dan demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata. Dan, umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.
Baca Juga:Â Danny Pomanto Akui Pendampingan DPRD Perkuat Pengembangan Pariwisata Makassar
Mantan Kepala Bapenda Makassar itu, pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak. Karena sifat pajak-daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.
Sejalan dengan itu, mantan Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akasmullah menambahkan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah. Sifatnya memaksa kepada masyarakat.
“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di Kota Makassar. Karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak-daerah,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Diskusi Perkotaan, Ketua DPRD Rudianto Lallo Kagumi Kepemimpinan HM Daeng Patompo
Ibrahim menjelaskan, di Makassar ada 11 jenis pajak-daerah yang di pungut. Yakni, pajak hotel, sama juga dengan restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.
“Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif kedepan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)