NewsSulsel

Bupati dan Ketua DPRD Setujui Nota Kesepahaman KUA PPAS Bulukumba 2024

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Bulukumba 2024 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bulukumba, Senin 21 Agustus 2023.

Rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD H. Rijal tersebut juga menyetujui penetapan dua ranperda untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman.

Dari dokumen Nota Kesepahaman yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang di tandatangani masing masing oleh Bupati Bulukumba dan Ketua DPRD Bulukumba, tercatat rencana jumlah Pendapatan Daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.1.591.484.245.360,00. Sementara untuk Belanja Daerah di alokasikan sebesar Rp.1.591.484.245.360,00.

Baca Juga: Dekranasda Bulukumba Borong Prestasi di Sulsel Craft Samarinda

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Bulukumba atas terlaksananya rapat paripurna dengan dua agenda tersebut.

Andi Utta sapaan akrab bupati berharap, anggaran dari program kegiatan yang telah di sepakati dalam dokumen KUA – PPAS PPAS Bulukumba 2024. Dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi. Sehingga dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba. Dengan prinsip Prioritas, Tuntas dan Berkualitas.

“Pada hari ini juga telah di setujui penetapan dua Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Andi Utta dalam sambutannya.

Baca Juga: Bonto Bangun Kembali Rajai Bupati Cup 2 Bulukumba Zona Rilau Ale, Andi Utta Puji Kinerja Wasit

Dengan di tetapkannya dua ranperda tersebut, lanjutnya maka di harapkan regulasi ini menjadi acuan. Dalam menyelenggarakan layanan publik, khususnya layanan pemakaman dan permakaman.

“Begitu pula pada layanan bantuan hukum, yang di harapkan dapat membantu warga kurang mampu yang berhadapan dengan proses hukum,” ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Bulukumba ini juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Muh. Ali Saleng, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button