NewsPemilu 2024Politik

Parpol Peserta Pemilu 2024 Tarik Nomor Urut, Delapan Pilih Gunakan Nomor Lama

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Partai Politik atau Parpol peserta Pemilu 2024 tarik nomor urut di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Perwakilan 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah-ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Baca Juga: 16 Partai Politik Tak Lolos Pendaftaran di KPU, Bawaslu Siap Terima Gugatan

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama. Sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Baca Juga: Bicara Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Dulu Pemerintah, Sekarang Parpol

Berikut daftar lengkap nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Hanura
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu No. 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu-dilakukan melalui dua mekanisme.

Baca Juga: Terciduk, Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Temui Ketum PKB, Cak Imin: Ada yang Kenal?

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold),diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sedangkan, partai non-parlemen di haruskan untuk mengikuti undian.

Baca Juga: Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, KPU Enrekang Mulai Menyasar Pemilih Muda

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual.

Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button