MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Kerja Teknis Satgas Saber Pungli se-Sulsel 2022, di Hotel Gammara, Makassar, Selasa 29 November 2022.
Dalam kegiatan itu, Abdul Hayat mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut. Karena kegiatan ini menjadi ajang penguatan koordinasi dalam melakukan pemberantasan pungutan liar (Pungli) di Sulsel.
Baca Juga: Hadiri Syukuran HUT Korpri ke-51 di Polda Sulsel, Abdul Hayat Minta ASN Semakin Inovatif
Abdul Hayat juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan respons Presiden. Di mana pada 2016 lalu tindakan pungli marak terjadi. Bahkan terj hampir di setiap sektor pelayanan publik.
“Fenomena ini kerap menjadi aduan masyarakat. Beberapa sektor yang di adukan masyarakat. Seperti pada pelayanan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Juga, sertipikat tanah, pendidikan, kepegawaian, dan bahkan sampai pada pengelolaan dana desa,” ucapnya.
Baca Juga: Abdul Hayat Minta PPTI Lakukan Percepatan Pemberantasan TB di Sulsel
Abdul Hayat yang juga Penanggung Jawab Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Sulsel ini berharap. Kegiatan ini bisa mendapat sambutan positif dari semua abdi masyarakat dan pelayan masyarakat. Untuk meningkatkan pengabdian dan pengawalan kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada upaya pemberantasan pungli, masalah tersebut dapat menimbulkan rusaknya tatanan masyarakat. Kesenjangan sosial, menghambat pembangunan. Serta menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga: Sekprov Abdul Hayat Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Pemprov Sulsel dalam Transformasi Digital pada Uji Publik KI Pusat
Melalui pembentukan Satgas Saber Pungli ini, di harapkan dapat memberikan efek jera yang terus menerus terjadi. Yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
Dukungan unsur TNI Polri, Kejaksaan, Ombudsman, dan semua stakeholder terkait. Lanjutnya, dapat berkolaborasi dan bersinergi sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan. Terhadap upaya peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik yang jauh lebih baik. (*)