MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Aksi anarkis suporter PSM Makassar dengan perusakan dan pemukulan atau pengeroyokan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/12/2022) di laporkan ke Polrestabes Makassar, Jl. Ahmad Yani, Kota Makassar.
Pelaporan ini ada dua jenis, pertama adalah laporan pengrusakan dan kedua adalah laporan penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Baca Juga: Demo Anarkis di Kantor Gubernur, Satpol PP Sulsel: Minta Polda Sulsel Selidiki dan Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan
“Kami sudah resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar, malam ini,” ujar Plt. Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya, usai melaporkan aksi anarkis suporter PSM Makassar saat demo di Kantor Gubernur Sulsel.
Dia mengatakan, dalam pelaporan di Polrestabes Makassar, pelapor diantar langsung dan di dampingi oleh staf Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Aliansi Peduli Mattoanging Bantah Lakukan Perusakan Fasilitas Negara Saat Demo di Kantor Gubernur Sulsel
Andi Rijaya mengharapkan, pelaporan tersebut cepat di tindaklanjuti oleh Polrestabes Makassar. “Kami mengharapkan ini diusut tuntas,” ujar Andi Rijaya. Menurutnya Tidak boleh ada tindakan anarkis apalagi merusak aset negara.
Surat tanda terima laporan tersebut bernomor: STBL/2176/XII/2022/Polda Sulselbar/Polrestabes Mksr.
Baca Juga: Ricuh, Demo Gabungan Suporter Sepak Bola di Kantor Gubernur Sulsel
“Sekali lagi kami sudah lapor, kami juga menyertakan CCTV lengkap durasinya saat kejadian. Jadi ini bisa mengurai siapa yang melakukan aksi perusakan dan kekerasan,” jelas Andi Rijaya. (*)