MetroNewsNusantara

Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Perumda Pasar Larang Karyawan Merokok di Ruangan Kantor

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Mulai hari ini, 5 Desember 2022, Perumda Pasar Makassar terapkan kawasan tanpa rokok. Dengan kebijakan itu, dari direksi, komisaris hingga seluruh karyawan tak boleh merokok dalam ruangan kantor Perumda Pasar.

Hal itu,disampaikan Direktur Umum Perumda Pasar Makassar, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi, Senin (05/12/2022).

Dia jelaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Tingkatkan Fungsi, Perumda Pasar Karya Renovasi Pasar Terong

Menurutnya, melalui Perda ini pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok di sejumlah ruangan tanpa terkecuali. Aturan ini, berlaku mulai tanggal 05 Desember 2022.

“Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok.” Ujarnya.

Dia jelaskan, ada sejumlah tempat yang mesti ditaati oleh seluruh pegawai. Terutama ruang-ruang yang ber AC. Kecuali ruang tunggu terbuka di Lobbi kantor Perumda Pasar.

“Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor.” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Petugas Ketertiban Perumda Pasar Imbau Pedagang Pasar Sentral Taati Aturan

Muhajir menyebutkan tidak dapat dipungkiri bahwa resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.

“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tambahnya.

Bagi pelanggar juga akan dapat sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus ada sanksi dan ini perlu kita tegaskan,” ujarnya.

Baca Juga: Perumda Pasar Segel Sejumlah Lapak di Pasar Senggol

Sebagaimana informasi, perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Untuk itu,diingatkan agar Perda ini lebih di perhatikan karena banyaknya asas manfaat yang di peroleh.

“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak di rasakan. Di antaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button