HukumNews

Pelaku Penikaman Pria Mabuk di Pangkep Ditangkap Polisi

PANGKEP, NEWSURBAN.ID — Polres Pangkep menangkap pelaku penikaman di wilayah hukum Polres Pangkep. Pelaku menikam korban karena marah kepada korban yang berteriak dengan kata tls (maaf alat kelamin pria) di depan rumahnya.

Penangkapan itu, disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran bersama PS. Kanit Reskrim Polsek Pangkajene Polres Pangkep, AIPTU Fasrah Abdi kepada wartawan, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep Jum’at, (16/12/22).

Baca Juga: Kapolres Pangkep Beri Penghargaan Empat Polisi Pengungkap Illegal Fishing

Fasrah Abdi menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (8/12/2022), sekitar pukul 01.30 Wita, di Kampung Lempo majang, Kel. Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep. Pelaku kala itu menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

“Awalnya Korban yang berinisial AB (20) yang sedang minum minuman keras bersama kawannya. Kemudian korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras berteriak di depan rumah pelaku. Korban mengatakan (TLs*) sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah,” ungkap Fasrah Abdi.

Baca Juga: Kapolres Pangkep Gelar Lomba Dai Kamtibmas & Tilawah Al-Quran

“Kemudian pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah badik dan langsung menikam korban. Tikaman pelaku mengenai bagian perut bawah pusar sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban jatuh dan bersimbah darah. Sehingga korban di bawah kerumah sakit RSUD Batara Siang untuk menjalani perawatan,” tambahnya.

Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang di langgar yakni Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya 5 Tahun Penjara JO. Pasal 2 Ayat 1 UU Drt. No.12 Tahun 1951 LN 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Aspol Tallo Makassar Terbakar

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Bilah senjata tajam badik. Dan untuk sampai saat ini pelaku di tahan di Mako Polres Pangkep. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button