Korupsi Dana Desa Pallime Bone, Isnaeni Jadi Pesakitan di Balik Jeruji Besi
BONE, NEWSURBAN.ID – Pengadilan Negeri Makassar, memvonis Isnaeni mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kebupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terdakwa jadi pesakitan atas kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu setelah majelis hakim membaca putusan bahwa Isnaen terbukti secara sah dan melakukan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Ahmad membenarkan putusan tersebut. Menurutnya terdakwa Isnaeni di vonis setelah terbukti dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Tercatat 11 Kades di Bone Ditahan Akibat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa
“Terdakwa di jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan terhitung selama terdakwa melakukan penahanan,” jelasnya Selasa 20/12/2022.
Adapun kerugian keuangan negara menurut Hairil sebesar Enam ratus tiga puluh lima juta lebih sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone. Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir pikir.
Baca juga: Polres Bone Janji Segera Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa Matajang
“Begitupun juga (JPU) Jaksa Penuntut Umum pada cabang Kacabjari Pompanua juga menyatakan sikap pikir pikir dalam dalam persidangan,” kata Andi Hairil Ahmad.
Sebelumnya, selama dalam persidangan penuntut umum Kacabjari Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun. (Fan/*)