EkonomiMetroNewsPariwisataSulsel

Pemprov Sulsel – PT Yasmin Teken Addendum IV Atas PKS Reklamasi CPI 12,11 Ha, Gubernur: Alhamdulillah

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan di saksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Siaran TV Digital di Makassar Mulai Hari Ini, Kemkominfo Bagikan 3000 STB Gratis

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan di gunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, “Alhamdulillah finally di tandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri. Sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. “Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll). Melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel,” sebutnya.

Baca Juga : Danny Titip Jagai Anakta Diperkuat Jelang Raker KKB TMI

Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

“Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP). Untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, “secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah di sepakati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button