NewsSulteng

APKASI Bakal Ajukan Uji Materi UU Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

# Dihadiri Bupati Sigi Mohamad Irwan

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Bupati/Wali Kota Se-Indonesia bakal ajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait pemotongan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020. Langkah itu, menjadi bahasan dalam diskusi untuk menyusun upaya uji materi terhadap UU yang mengatur pemotongan masa jabatan kepala daerah.

Hadir pada diskusi yang bertempat di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Bupati Sigi Mohamad Irwan dan sejumlah kepala daerah lainnya. Mereka membahas langkah-langkah untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Wabup Sigi Pimpin Rapat Bahas Penanganan Tanaman Sawit

Kegiatan yang di laksanakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di hadiri Penasehat Umum APKASI Prof. Ryas Rashid, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang serta seluruh Kepala Daerah anggota APKASI.

Kegiatan ini guna mengeluarkan rekomendasi agar pemotongan-masa-jabatan Pemerintah Kepala Daerah (Bupati/Walikota) tidak di lakukan atau tetap sesuai masa Jabatan 5 tahun.

Baca Juga: Bupati Sigi Harap Program Hasil Rakerwil HPSMI Sulawesi Tengah di Desa Bomba Di jalankan Untuk Perbaikan Kesejahteraan Petani

Rekomendasi tersebut akan memungkinkan program-program yang sudah di rencanakan dapat terlaksana sesuai waktu yang telah ditentukan.

Untuk itu seluruh kepala daerah melalui pengurus APKASI sepakat untuk kembali menguji materi Undang-Undang. Yang mengatur tentang Penentuan Batas akhir Masa Jabatan Bupati/Walikota di tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi RI. (ysf/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button