PALOPO, NEWSURBAN.ID — Pasangan suami istri (Pasutri) H (28) suami dan M (29) istri, harus menekam ke jeruji besi. Mereka kompak mencuri kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di lokasi berbeda.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan modus operasi yang dilakukan pasutri, awalnya melakukan survey di sasaran yang akan menjadikan target dalam kondisi motor terparkir di depan indekos.
“Setelah suaminya melakukan survey. Kedua pasutri melakukan aksinya dengan mengambil motor yang tidak terkunci. Kemudian membawa motor tersebut ke istrinya,” kata Safi’i saat dikonfirmasi, Rabu 08 Februari 2023.
Lalu, setelah berhasil bawa kabur motor korban. Pasutri ini langsung menghubungi rekannya yaitu R dan S.
Baca juga: Kunci Motornya Hilang Ngamuk di Rumah Orang, Pelaku Bawa Parang Terhunus Pecahkan Kaca Mobil dan Tendang Anak Pemilik Rumah
“Peran R mengambil motor di tempat pelaku utama. Setelah mengambil, ia melansir motor tersebut ke daerah Kabupaten Sidrap oleh bosnya yaitu S. Jadi hubungan S dan R masih saudara,” ucap Safi’i.
Pelaku diamankan, Senin 30 Januari 2023, di jalan Ratulangi Kelurahan Rampoang, Kota Palopo.
Penagkapan pelaku, kata Safi’i atas informasi warga yang menghubungi Polres Palopo melalui nomor Call Centre. Hingga personel langsung bergerak mengikuti informasi tersebut ke rumah pelaku.
“Saat itu pelaku ditangkap dan setelah diinterogasi merkea mengaku telah melakukan pencurian di 19 tempat. Dengan rincian 12 unit Yamaha Nmax, 4 unit Yamaha Mio, 1 unit KLX, 1 unit Yamaha Fasio dan 1 unit Yamaha Fino,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bantaeng Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Setelah di interogasi, lanjut dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke penadah di daerah Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Luwu. Sehingga R dan S ditangkap di Sidrap.
“Pelaku penadah mengakui motor curian tersebut, menjual di media sosial. Pengakuan pelaku bahwa motor tersebut adalah motor leasing setelah pelaku mendapatkan uang hasil penjualan. Keduanya kabur untuk menghilangkan jejak dan tidak-diketahui oleh pembeli. Sehingga pembeli terasa tertipu atas keterangan pelaku,” tutur Safi’i.
Atas perbuatannya pelaku tersangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dengan kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Suami di Palopo Habisi Nyawa Istrinya dengan cara Ditikam
Pelaku mengincar para korbannya dari kalangan mahasiswa yang hidup menempati rumah indekos. Mendengar ada informasi penangkapan curanmor mereka datang melihat dan mengecek kendaraannya. Salah satunya adalah Nur Azizah.
“Pada 17 Januari 2023 kendaraan saya Nmax hilang di rumah kost. Alhamdulillah, sudah-ditemukan pelakunya dan barangnya ada. Saya berharap setelah pelakunya-ditemukan tidak ada lagi pelaku curanmor. Saya ucapkan terima kasih buat Polres Palopo dan jajarannya sudah bekerja menangkap pelaku,” katanya.
Pengakuan Pasutri
H dan M pasangan suami istri yang tinggal bersama dan menghidupi satu orang anak bersepakat melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor, ia beralasan tindakan tersebut ia nekat lakukan karena persoalan ekonomi.
“Tidak ada biaya pak, banyak kebutuhan hidup yang harus kami biayai tapi pendapatan nihil,” kata H.
Lanjut H, selama ini ia menghidupi istri dan anaknya dengan cara kerja serabutan yaitu sebagai kuli bangunan di Kota Palopo.
“Kalau ada yang panggil kerja yah syukur ada bisa hidup beberapa hari, tapi kalau kosong sampai lama mau hidup dari mana,” ucapnya.
Pelaku H mengakui dalam satu bulan ia berhasil menggasak motor sebanyak 19 unit di sejumlah titik. (*)