HukumNewsSulsel

Jelang Putusan Terdakwa Ipda Sainal Korban Harap Hakim Menjatuhkan Hukuman Seadilnya

BONE, NEWSURBAN.ID — Sesuai jadwal putusan terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan dokumen, Ipda Sainal di agendakan Rabu, besok di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Sidang tersebut rencananya akan di pimpin oleh Muswandar SH MH, sebagai Ketua Majelis Hakim. Yang di dampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Akta Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Ipda SA Sampaikan Eksepsi

Di mana jelang pembacaan pihak korban Hj. Surianti mengatakan, bahwa dia mewaspadai adanya permainan dalam perkara ini.

Ia mengatakan, harapan satu-satunya agar keadilan di tegakkan buat dia berada di tangan hakim. Dia menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membuat dia pesimis.

Baca Juga: IPDA Sainal Abidin Segera Di sidang Kasus Pemalsuan Akta Cerai Di gunakan Nikahi Janda di Bone

“Kalau tuntutan dari awal saya sudah mengatakan kecewa. Dua pasal semestinya di kenakan. Namun nyatanya terdakwa hanya di tuntut 18 bulan,” ungkapnya Selasa (10/10/2023). Namun putusan hakim atas terdakwa IPDA Sainal baru akan di bacakan besok.

Surianti pun mewanti-wanti atas putusan yang terlalu rendah. Bahkan dia meminta agar hakim tidak hanya berdasar pada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Istri Sah Tersangka Oknum Ipda SA Resmi Laporkan SR Terkait Pemalsuan Dokumen Akta Cerai

“Kalau perlu di atas tuntutan jaksa itu harapan kami selaku korban. Jika nantinya putusan jauh dari tuntutan, berarti patut di curigai antara APH ada dugaan permainan. Tentunya ini merugikan kami sebagai korban,” jelas Hj Surianti. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button