NewsSulsel

Satpol PP Bulukumba Edukasi Pengunjung terkait Perda KTR di Rumah Sakit

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Sejumlah pengunjung kedapatan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba (Satpol PP Bulukumba) tengah merokok di kawasan RSUD H.A. Sulthan Dg Radja Bulukumba saat petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Perda itu, melarang pengunjung maupun keluarga pasien merokok di lingkungan rumah sakit.

Dalam sosialisasi itu, sebanyak 5 pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Di antaranya di halaman parkir depan, dan antara Gedung Perawatan C1 dan C2.

Baca Juga: Hadiri Sekolah Demokrasi HMI Bulukumba Ahmad Arfan: Berharap Pentingya Kesadaran Pesta Demokrasi 2024 Kepada Seluruh Peserta

“Meski terciduk merokok, Satpol PP Bulukumba tidak menindak pengunjung rumah sakit tersebut. Petugas hanya mendata dan memberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok,” ujar Koordinator Humas RSUD, Maksum Tantu.

Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat pengunjung biasa beristirahat di rumah sakit.

Sementara itu, beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Petugas mereka mendata dan memberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

Baca Juga: Wabup Edy Manaf Buka Perencanaan Penurunan Stunting Bulukumba

“Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,000, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum

Dia juga berharap dengan adanya sosialisasi perda nomor 2 tahun 2015 ini, maka lingkungan RSUD H.A. Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button