NewsSulsel

Kesal Para Anggota Dewan Tuntut TAPD Bone Kembalikan Pokir Yang Dipangkas

BONE, NEWSURBAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam kegiatan itu, Dewan tuntut TAPD Bone kembalikan Pokir yang di pangkas. Kegiatan tersebut di gelar di luar agenda pembahasan APBD, Selasa (28/3/23) di ruang rapat Banggar kantor DPRD Bone.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bone menuntut TAPD agar Pokir mereka yang telah di pangkas dalam APBD 2023 kembali dipulihkan.

Pokir DPRD telah di pangkas TAPD untuk memenuhi porsi anggaran DAU Earmarking pasca terbitnya PMK 211 dan 212 Tahun 2023 yang merupakan Juknis dari DAU Earmarking tersebut.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Rusak di Bone, Dinas BMKCTR Bone Berjuang Dapatkan Bantuan APBN

Di mana dalam rapat tersebut para anggota Banggar bergantian mendesak TAPD untuk segera membuat komitmen mengembalikan Pokir yang telah di pangkas.

Bahkan salah satu anggota Banggar, Bustanil Arifin Amry dari partai Gerindra tidak mempu menahan emosi dan membanting Microfon lalu keluar meninggalkan rapat.

“Kita malu sama masyarakat, karena sudah di informasikan jika kegiatannya segera terealisasi, ternyata tidak jadi,” katanya sebelum meninggalkan rapat.

Baca Juga: Miris Tiga Wakil Ketua DPRD Bone Tak Hadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD TA Anggaran 2023

Sementara anggota Banggar, Saipullah Latief dari PBB menyesalkan sikap TAPD yang menurutnya telah melakukan kekeliruan karena memangkas kegiatan pasca penetapan APBD.

“Daerah lain tidak ada yang ribut seperti kita, karena memang mereka telah menyesuaikan sebelum penetapan APBD,” ungkapnya.

Saipullah bahkan mendesak TAPD untuk mengakui kekeliruan yang dia maksud dan meminta agar TAPD menebus kekeliruan itu dengan mengembalikan Pokir yang telah di pangkas.

Baca Juga: Miris Tiga Bulan Gaji Petugas Kebersihan Kelurahan Tak Di bayarkan

“Jangan karena TAPD yang buat kesalahan, lalu kami ini yang di korbankan. Sudah disurvey dan di umumkan di Musrenbang kemudian tidak terealisasi, tentu hal itu menjadi kekecewaan masyarakat,” tegasnya.

Anggota Banggar dari Partai Demokrat, Kaharuddin rupanya menyadari kewenangan DPRD dalam masalah ini, sehingga dia meminta agar perubahan APBD bisa di percepat.

“Inikan parsial jadi kita tidak punya kewenangan, makanya saya minta supaya perubahan bisa di percepat. Karena di situ pintu masuk bagi kita untuk kembali membahas soal Pokir,” tuturnya.

Baca Juga: Bone Masuk Daerah Termiskin Di antara 9 Kabupaten di Sulsel

Meski begitu, pihak TAPD melalui Kabid Anggaran, BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono rupanya tetap pada sikap awal bahwa pemangkasan sejumlah kegiatan sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Parsial sudah di tetapkan, karena batas waktunya hanya sampai 8 Maret. Jika ini tidak di lakukan, maka DAU Earmarking tidak di transfer oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dia juga balik menyesalkan pihak Banggar yang tidak mempertanyakan Parsial ini meski telah disampaikan sebelum penetapan.

“Kita kan sudah sampaikan pada tanggal 13 Pebruari sebelum parsial di tetapkan. Kenapa tidak ada respon saat itu ? Jadi kami anggap tidak ada masalah,” ujarnya.

Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan akhirnya memutuskan agar masalah ini akan di bicarakan pada APBD Perubahan. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button