BONE, NEWSURBAN.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone Tahan Direktur PDAM bersama 12 orang tersangka pada kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1).
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU (Tahap II) di laksanakan pada Kamis, 16 Maret 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka di lakukan terhadap tiga belas (13) orang tersangka. Terdiri dari Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone, dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar. Para tersangka yakni Sf, MA, RA, SA, AS, SU, BE, JU, AZ, AF, MA, YU, dan SA.
Baca Juga:Â Beredar Video Seorang Kakek di Bone Diduga Cabuli Anak Di bawah Umur
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan, selain mengamankan para tersangka. Pihaknya juga menerima penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkrip nilai.
“Di mana tiga belas tersangka di sangka melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Warga Bone Butuh Aksesoris Hp Bagus dan Harga Terjangkau, Kunjungi M2M Aksesoris
Hairil melanjutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah di nyatakan lengkap oleh JPU. JPU kata dia telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil. Sehingga JPU Kejari Bone tahan Direktur PDAM dan 12 orang sebagai tersangka.
“Adapun JPU Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas tersangka selama 20 hari ke depan. Yang mana sebelumnya para tersangka tidak di tahan oleh Penyidik Polda Sulsel,” kata Hairil Ahmad.
Baca Juga:Â Jelang Hari Jadi Bone ke-693, Bupati Andi Fahsar Berziarah di Makam Raja-raja
Kemudian akan di susun administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bone untuk di sidangkan.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah di atur dalam KUHAP. Di mana para tersangka di titipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” tambahnya.
Baca Juga:Â Jelang Hari Jadi Bone ke-693, Bupati Andi Fahsar Berziarah di Makam Raja-raja
Di ketahui kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jalan Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter-Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.
Mereka di sangka memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan. Kemudian ijazah tersebut mereka gunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan. (*)