MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Penataan Ruang Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan Serbaguna di Jl Boulevard.
Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.
Hal ini juga sebagai upaya respon Dinas Penataan Ruang Makassar atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.
Kadistaru Makassar Fahyuddin mengatakan upaya penertiban pasti di jalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga: Tekan Angka Stunting di Makassar, Indira: Tingkatkan Sinergi Lintas Sektor
Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali No. 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang di anggap perlu.
“Jadi sebelum pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” kata Fahyuddin, Senin, (20/03/2023).
Di tambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota.
Baca Juga: Fatmawati Rusdi Ingatkan Target Makassar Zero Stunting 2024 di Aksi 3 Konvergensi Rembuk Stunting
“Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah di lakukan oleh timnya.
Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu. (*)