News

KJRI Siapkan Pengacara WNI yang Dihukum Penjara Kasus Pelecehan Seksual Perempuan Libanon

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Muhammad Said warga negara Indonesia yang divonis penjara oleh Pengadilan Saudi sempat membantah dakwaan jaksa dan keterangan saksi kasus pelecehan seksual perempuan Libanon. Namun, hakim tak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan Said sebelumnya.

Atas vonis itu, Indonesia mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi. RI layangkan protes karena Saudi tidak memberitahu persidangan kasus Said atas tuduhan pelecehan seksual terhadap warga Libanon saat umrah.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan Said.

“Otoritas Saudi baru memberikan akses kekonsuleran untuk bertemu Said pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” ucap Judha melalui pernyataan pada Minggu (22/1) malam.

Menurut Judha, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara mendampingi Said, untu langkah hukum yang dapat dia tempuh.

Baca Juga: Jemaah Umrah Sulsel Di hukum Penjara Dua Tahun Tuduhan Pelecehan Perempuan Libanon di Ka’bah, Keluarganya Buka Suara

Sebelumnya, Polisi Arab Saudi menangkap Said di Mekah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual saat umrah pada November 2022 lalu.

Atas laporan itu, Said menjalani proses persidangan tanpa pendampingan hukum yang semestinya.

Selain itu, selama proses hukum berjalan, Judha mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan Said melakukan pelecehan seksual.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS,” ucap Judha.

Hakim juga mengambil keputusan berdasarkan keterangan korban dan dua petugas keamanan Saudi di Masjidil Haram. Berdasarkan kesaksian petugas, Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang tengah tawaf dengan menempelkan badannya ke belakang.

Baca Juga: Alburuj Tourism Kembali Terbangkan 84 orang Jemaah Umrah ke Makkah

Terpisah, Juru Bicara Konsul Jenderal RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum terhadap Said. Ia menilai pengakuan WNI itu justru memperberat vonis.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia mengakui apa yang jaksa tuduhkan,” jelas Ajad, Kamis.

Dalam persidangan, kata Adja, Said sempat membantah tuduhan jaksa dan keterangan saksi. Namun, hakim tak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya.

Sehingga, Hakim memvonis Said bersalah. Hukumannya denga 50 ribu Riyal (Rp200 juta) dengan hukuman penjara dua tahun. (cn-nd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button