
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Untuk menekan risiko tersebut, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Friderica menegaskan bahwa penipuan saat ini dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan.
Mengingat kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat. Oleh karena itu, fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat sangat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Terlebih lagi, seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku.
Ketangguhan penanganan ini dibuktikan melalui data operasional penegakan hukum digital. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat sudah ada lebih dari 608 ribu kasus penipuan yang terjadi. Dari total laporan tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar dapat diamankan atau diblokir, serta dana korban senilai hampir Rp200 billion berhasil dikembalikan ke pemiliknya.
Langkah progresif ini menuai apresiasi tinggi dari dunia internasional. UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.
Senada dengan OJK, Gita menyatakan bahwa pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat karena setiap penipuan yang berhasil terjadi akan mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan.
Meskipun transformasi digital Indonesia menciptakan peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem yang menopangnya. Kemitraan UNODC dengan OJK dinilai sangat berharga karena memungkinkan badan-badan PBB untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.
Dukungan serupa juga datang dari Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, yang menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta. Menurut Justin, penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum semata, melainkan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta. Apalagi dengan adanya jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas negara, penanganannya wajib dilakukan melalui kerja sama internasional yang kuat.
Rangkaian seminar OJK ini juga menggelar sesi High-Level Dialogue dengan para narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan, yang membahas urgensi ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kemitraan publik-swasta. Selain itu, diadakan pula sesi diskusi teknis yang menghadirkan pakar dari IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan. Diskusi teknis tersebut secara spesifik mengulas langkah-langkah penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi canggih dalam mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.
Melalui forum strategis ini, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh.
Poin penting yang ditekankan meliputi pertukaran informasi yang cepat dan efektif, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mendukung upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian akibat scam secara lebih terintegrasi. Sebagai bentuk implementasi nyata, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening terkait penipuan, serta pemulihan dana korban.
OJK meyakini bahwa penguatan kemitraan publik-swasta ini akan menjadi faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.
Di akhir pernyataan, seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat luas diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh penawaran yang tidak wajar dan selalu memastikan legalitas pelaku usaha serta produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157. Selain itu, masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. Untuk informasi dan korespondensi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat maupun media dapat menghubungi Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui nomor telepon (021) 29600000 atau email [email protected].



