MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondodura menekankan pentingnya memahami regulasi berupa Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.
Hal itu, ia sampaikan saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Harper Makassar, Kamis (30/03/2023).
Kepada konstituennya, Galmerrya Kondodura mengajak masyarakat untuk tertib pada area tanpa rokok. Hal ini menjadi tujuan Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Nurul Hidayat Sebut Perda KTR untuk Menjaga Kesehatan Masyakarat
“Tujuan dan maksud Perda ini adalah untuk memperjelas aturan dasar hukum. Dan pedoman dalam area kawasan-tanpa-rokok. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, teratur, nyaman, dan tentram,” tuturnya.
Legislator PDIP itu, juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum. Serta paham hak, kewajiban, dan larangan, dan sanksi yang berlaku dalam berkehidupan sosial masyarakat.
“Semoga forum ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kawasan bebas rokok. Seperti area sekolah, rumah ibadah, rumah sakit dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Abdul Wahid Ajak Warga Sebar Luaskan Perda KTR untuk Jaga Kenyamanan
Dalam sosper ini, hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Asfat Azis. Ia menilai perda kawasan-tanpa-rokok ini, merupakan produk hukum yang sangat berdampak langsung oleh masyarakat.
Narasumber lainnya, Dosen Universitas Kristen Indonesia Paulus Lisma Lumentut. Lisma Lumentut, menyampaikan bahwa, kawasan-tanpa-rokok ini sangat penting untuk menjadi perhatian bersama.
“Ruang lingkup Perda ini, yang harus menjadi perhatian kita bersama. Baik itu tanggungjawab pemerintah daerah, penetapan kawasan-tanpa rokok, dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (*)