JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Brigjen Endar Priantoro melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan Brigjen melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini dia sampaikan pada Selasa, 4 April.
“Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Pengaduan itu juga karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.
“Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk di-berhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen
Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak-diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar.
Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak di berhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK.
Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang di ambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang-dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.
“Sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang-Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucap anggota Polri di KPK dalam surat tersebut yang tersebar Selasa (4/4).
Baca Juga: Begini Cerita Kronologi Ketua KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP No. 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP No. 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang-dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi; pertimbangan; dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam di kembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.
“Siap di kembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk. Sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” ujar mereka.
Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri. Surat ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.
Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.
Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan. (*)