HukumNewsParlemen

Lakukan Tindakan KDRT, Kasusbag Humas DPRD Makassar Diberi Sanksi Kode Etik

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode etik terhadap Kepala Sub Bagian (Kasusbag) Humas Sekretariat DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir.

“Majelis kode etik sudah mengeluarkan keputusan. Hasil sidang akan dilaporkan kepada pak wali kota terlebih dahulu,” kata I Dewa Gde Widya Darma, Sekretaris BKPSDMS Makassar, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, putusan majelis kode etik memberikan sanksi terhadap Taufiq. Namun, ia enggan membeberkan jenis sanksi tersebut.

Baca juga: Legislator Makassar Arkul Beberkan Pedoman Pembentukan LPM

Apalagi, Surat Keputusan (SK) sanksi terhadap Taufiq masih dalam proses penyusunan di BKPSDMD Makassar.

Di mana, sanksi yang akan di berikan kepada Taufiq lantaran Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau ia merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh Taufiq Nadsir.. Hingga menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.

Baca juga: Jalankan Perda Pendidikan, Ari Ashari: Di Makassar Jangan Anak Tidak Sekolah

Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut. Taufiq Nadsir kemudian di ajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT. Dan telah di nyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.

Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto. Melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon. Agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button