MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat di pulihkan sebagai Sekda Sulsel.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat di minta mencabut surat keputusan tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacara Yusuf Gunco. Untuk di ketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut. Melainkan Presiden yang di kuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga:Â Tanggapi Putusan PTUN Jakarta, Prof Abdul Razak: Belum Final Masih Ada Upaya Hukum
“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang di lakukan Abdul Hayat Gani. Meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang di kuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” papar Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).
Meski gugatan di kabulkan, namun masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku. Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di ketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 mei 2023.
“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat di lakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023. Sehingga akan sulit untuk di pulihkan”, jelasnya.
Baca Juga:Â PTUN Jakarta Batalkan SK Jokowi Terkait Pencopotan Abdul Hayat Gani
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Abd. Razak, SH., MH menambahkan bahwa sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI No. 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang di kuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah di putus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.
Diktum putusan-dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat. Untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).
“Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak dapat di laksanakan, di mana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum”, tegasnya.
Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden. Sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara-ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)