MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menilai pengelolaan air limbah harus menjadi konsentrasi bagi pemerintah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Apalagi, dalam hal pengelolaan hingga teknis pelaksanaan pemerintahan bersama masyarakat harus berkolaborasi agar air limbah di lingkungan dan rumah tangga tidak tercemar.
Itu di sampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga:Â Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Santuni Anak Yatim Piatu dan Tahfiz
Menurut anggota Komisi B DPRD Makassar ini, pengelolaan air limbah utamanya dalam rumah tangga memang harus menjadi fokus penting bagi semua pihak.
“Kalau mau lingkunganta’ tidak tercemar maka air limbah yang ada di rumah tangga mesti di kelola dengan baik,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Maka dari itu, kata Budi, perda pengelolaan air limbah domestik sangat perlu di ketahui oleh masyarakat khususnya para ibu-ibu, agar bisa meminimalisir pencemaran lingkungan.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemkot Masifkan Sosialisasi Perda Pendampingan Hukum
Direktur IPAL PDAM Kota Makassar, Aiman Adnan menyampaikan Perda ini memang seharusnya harus di perbaharui kembali. Karena ada beberapa pasal yang tidak sinkronisasi terkait teknis pengelolaannya.
“Pemerintah Kota Makassar sangat serius dalam hal mengelola air limbah. Karena jarang sekali ada daerah yang mau menjadikan konsen dalam pengelolaan air limbah masyarakat,” jelasnya.
Apalagi, kata Aiman, Makassar menjadi kota yang pertama kali menginisiasi Perda pengelolaan air limbah domestik. Makanya, Kota Makassar menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Sebentar lagi kita punya instalasi terbaik di Indonesia dalam hal pengelolaan air limbah. Seperti instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL yang saat ini di kerjakan di Anjungan Pantai Losari,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Sekwan Bersama TP PKK Sekretariat DPRD Makassar Serahkan Bantuan ke Warga
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Puspito Nugroho menjelaskan secara teknis pelaksanaan Perda ini sudah harus di revisi. Tetapi secara umum tentang pengelolaan air limbah masih bisa menjadi acuan.
“Misalnya dalam hal pengelolaan air limbah rumah tangga, bagaimana menguraikan pencemaran dan mengurangi limbah,” paparnya.
Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik sangat bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah, agar kualitas air tanah dan air permukaan terlindungi.
“Paling tidak kita semua tau bagaimana cara mengelola air limbah. Pengelolaannya juga dapat meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air,” pungkasnya. (*)