HukumMetroNews

Polisi Tetapkan 3 Santri Tersangka Kebakaran Gedung STQ-MHI Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Polrestabes Makassar terus mengusut kasus Kebakaran gedung STQ-MHI Makassar beberapa waktu lalu. Teranyar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 3 tersangka kasus kebakaran gudang STQ-MHI Makassar tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang terbakar di kawasan Hertasning, Makassar pada pertengahan pekan lalu ternyata sengaja di bakar oleh tiga orang santri. Ketiga santri tersebut pun telah tertangkap.

“Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh fakta bahwa ada 3 pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut,” ujar Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).

Ia menyebut ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17). Penyidik mengamankan dan telah melakukan penahanan kepada ketiga santri itu.

Baca Juga: Gedung STQ-MHI Makassar Terbakar Hebat

Berdasarkan alat terbukti penyebab kebakaran gedung STQ-MHI Makassar mengarah pada tiga santri itu. “3 orang ini adalah santri dari Sekolah Tahfizul Quran,” kata Ngajib.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.

“Tiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya yang menimbulkan membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang,” katanya.

Sekolah ini Tahfizul Quran awalnya kebakaran pada Kamis (18/5) malam. Saat itu api muncul dari ruang tengah sekolah.

Belakangan polisi mengungkap kebakaran itu merupakan yang ketiga kalinya “Kalau kita lihat dari beberapa kejadian ini sudah ke-3 kali (kebakaran),” ujar Ngajib.

Kebakaran pertama terjadi di bagian dapur sekitar April 2023. Kemudian kebakaran yang kedua terjadi pada 17 Mei 2023. “Yang ketiga tadi ini, di bagian dalam ruangan,” ungkap Ngajib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button