NewsSulsel

Usai Didemo, KPA Proyek Breakwater PPI Beba Kasi Deadline PT Kemuning Yona Pratama Untuk Hadirkan Tenaga Ahli Hingga Senin

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya turun tangan urusan soal kisruh proyek pembangunan breakwater Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba Takalar. DKP Sulsel memanggil kuasa pengguna anggaran atau KPA proyek breakwater PPI Beba Takalar untuk menggelar rapat dengar pendapat.

Sehari sebelumnya, Rabu (24/5/2023) Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DKP. Mereka mendesak Gubernur Sulsel membatalkan PT. Kemuning Yona Pratama selaku pemenang tender karena adanya konflik internal yang berpotensi membuat proyek mangkrak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengan pejabat teknis Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA proyek breakwater PPI Beba Takalar. Informasi yang diterima selain penanggungjawab kegiatan, Hadir Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kontrak PT Kemuning atas Proyek Breakwater PPI Beba Takalar Terancam Batal Akibat Konflik Internal

Saat di konfirmasi Kamis (25/5) KPA Pembangunan breakwater Beba, Ijas Fajar mengatakan dari hasil pertemuan itu di katakan bahwa apabila hingga Senin 29 Mei 2023 Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama (KYP) tidak mampu menghadirkan tenga ahli K3 atau tenaga personil ahli lainnya maka pihaknya akan membatalkan rencana kontrak kerja PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama.

“Senin depan merupakan batas akhir waktu bagi PT. Kemuning Yona Pratama menghadirkan tenaga ahli yang dimiliki perusahaan pemenang lelang breakwater Beba,” ucap Ijas Fajar selalu KPA.

KPA Pembangunan breakwater beba itu kemudian menegaskan Direktur PT. Kemuning Yona Pratama berkewajiban untuk memenuhi syarat tenaga ahli utama. Yang telah terekam di sistem elektronik pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Didesak Batalkan Kontrak PT Kemuning Yona Pratama

“Yang bersangkutan harus membawa tenaga ahli yang telah terekam di dalam sistem elektronik Barjas Pemprov,” ujar Ijas Fajar.

“Bila hari Senin tidak dapatkan menghadirkan tenaga ahli nya maka rencana penandatangan kontrak kerja di batalkan,” tambah KPA Proyek Breakwater PPI  Takalar ini.

Seperti di kutip dari laman website LPSE Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, selain PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama, Di sebutkan PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai pemenang cadangan kedua.

Kisruh proses pembangunan breakwater beban itu mendapat perhatian pamong senior Drs H. Makmur Idrus Asegaf. Dia mengatakan berlarut nya proses lelang akan menjadi tanda tanya publik atas kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

Baca Juga: Resmikan TPI Beba Takalar, Andi Sudirman: Tahun Ini Dibangun Breakwater

“Proses rencana kontrak sangat lah lambat. Ini harus segera di percepat prosesnya. Dengan terjadinya konflik internal sangat membahayakan pelaksanaan pekerjaan,” imbuh mantan auditor Badan Inspektorat Pemprov Sulsel ini.

Dia kemudian mengatakan penanggung jawab kegiatan pembangunan breakwater beba harus lebih berhati-hati dalam memutuskan persoalan di internal pemenang lelang.

“Ada persoalan di internal pemenang lelang soal Kuasa Direktur cabang yang di copot oleh Direktur Utama. Apalagi yang menandatangani seluruh dokumen administrasi dan teknis adalah Kuasa cabang-Dirut,” ujar penerima penghargaan Satya Lencana karya Satya dari Presiden SBY dan Jokowi.

“Dalam pemberitaan di sebutkan tenaga ahli K3 menyatakan mengundurkan diri sebagai tenaga ahli. Akibat adanya konflik internal di perusahaan pemenang. Ini sangat fatal karena dia merupakan personil inti maka KPA dapat membatalkan rencana kontrak kerja pemenang pertama,” imbuh mantan Kabag Pemuda dan Olahraga Biro Kesra Pemprov Sulsel ini. Kamis, (25/5/2023).

Baca Juga: DKP Sulsel Rehabilitasi Ekosistem di 2 Pulau Kecil Takalar

Dia pun menambahkan langkah selanjutnya yang harus di lakukan KPA adalah dengan menunjuk pemenang cadangan kedua. Yang telah melalui proses lelang di Baperjas Sulsel.

“Sederhana sebenarnya kalau pemenang tidak mampu menghadirkan personil inti maka pejabat pengadaan DKP melakukan tahapan selanjutnya. Dengan memanggil pemenang cadangan kedua simpel sebenar, regulasi sudah mengatur hal itu,” Kunci sesepuh GP Ansor Sulsel ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button