SURABAYA, NEWSURBAN.ID — Dua organisasi pers, Forum Komunikasi Almamater Uji Kompetensi Wartan (FKA UKW) dan Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) mengawal pengaduan atas dugaan pelecehan profesi wartawan oleh Bos Mafia Gedang di Jawa Timur.
Sepakat mengawal dugaan pelecehan profesi wartawan oleh Bos Mafia Gedang, dua Ketua Umum Organisasi Pers FKA UKW dan WAKOMINDO mengelar pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya,.Rabu (7/6/2023) siang.
Hadir dalam pertemuan, Pengacara M. Sholeh (Cak Soleh) yang terkenal sering menggugat di Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai konten kreator membantu rakyat kecil dalam permasalahan hukum. Hadir juga Kepala Biro Hukum FKA UKW, Dwi Heri dan Kepala Divisi Hukum WAKOMINDO, Imam Chambali.
Pertemuan yang terjadi hari ini antara Edy Tarigan sebagai Ketua Umum FKA UKW dan Dedik Sugianto Ketua Umum WAKOMINDO didasari atas peristiwa dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan melalui konten Tiktok @masroyganteng dan akun snackvideo @ masroyganteng yang dibuat bos Mafia Gedang Royhan Ni”Amillah.
Dengan konten yang diduga melecehkan profesi wartawan, bos Mafia Gedang diadukan ke Polda Jatim oleh FKA UKW pada tanggal 12 Mei 2023, namun hingga saat ini belum tahu perkembangan perkaranya.
Baca Juga: Ketum Wakomindo Ucapkan Selamat Heintje Mandagie Terpilih Kembali Pimpin SPRI
Berjalannya waktu pada tanggal 6 Juni 2023, termuat di salah satu media online ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video konten tersebut. Hasil itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Dalam kasus Roy ini kan. Dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online.
Terkait pernyataan Arief Rahman bahwa FKA UKW Tidak mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan, membuat ketua FKA UKW, Edy Tarigan berang. Dia menyatakan itu omongan tidak bertanggung jawab karena FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas karena sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mempunyai anggota wartawan yang sudah UKW.
“Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan beberapa media online yang menyatakan dari pihak KKD Jatim menyatakan kita tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak Benat. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris,” terang Edy Tarigan yang biasa dipanggil Etar.
“Disini semua yang profesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut. Jadi, saya mohon pak Arief Rahman pernyataan anda terkait tidak adanya legal standing saya itu nanti bagian dari kuasa hukum FKA UKW yang memberikan somasi terhadap Anda,” tegas Etar.
Baca Juga: SPRI Susun Kekuatan Baru Pasca Munas 2023
Terkait pelaporan di Polda Jatim, Etar mengatakan akan tetap dilanjutkan. “Saya tetap akan melanjutkan. Polda Jatim tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Kesempatan yang sama Dedik Sugianto Ketua Umum WAKOMINDO mengatakan bahwa WAKOMINDO bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.
“Jelas di duga kuat, konten yang di upload mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itulah menjadi laporan Polisi,” terang Dedik.
“Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang-undang sendiri yaitu undang-undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa di anggap remeh ataupun di lecehkan pihak manapun,” tegas Dedik.
Pengacara M. Sholeh kesempatan itu memberi pandangan hukum terhadap permasalahan konten yang-diduga kuat melecehkan wartawan.
“Tidak benar ini harus-diwakili organisasi. Kalau tidak-diwakili organisasi maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang-dimaksud dengan pencemaran nama baik,” terang Cak Sholeh.
Baca Juga: Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Tantang Peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW)
Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan. Ataupun media, maka siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.
“Seorang se Indonesia dia punya hak (legal standing) kalau memang dia sebagai wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak,” terangnya.
Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat bisa. “Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, supaya apa?. Saya juga seorang konten kreator. Agar kita smua menganggap jangan sampai yang namanya medsos-dijadikan guyonan, di jadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf,” terang Sholeh.
“Siapapun kalau itu memang bersalah proses. Walaupun di hukum 1 bulan,1 tahun itu urusan pengadilan. Yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Sholeh tegas.
Perlu-diketahui, akun Snack Video dan Akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi. Yang di anggap sebagain wartawan melecehkan profesi wartawan.
Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang bisa panggil Roy mau naik mobil-disapa wartawan, dan ada kata-kata bernada melecehkan. “Wartawan Iki maneh, kape ngeseng (buang hajat) onok wartawan maneh. kape mangan onon wartawan Iki maneh,” ucapnya sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.
Ucapkan Jancok
Di video akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan-disapa wartawan. Dan ada kata-kata, “Wartawan iki maneh, Jancok sampeyan Lapo ngikuti aku terus. Sampeyan wartawan tha ?.” Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp100 ribu.
Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp100 ribu kepada oknum wartawan agar segera pergi. Serta penyampaian bahwa “Saya ngeseng ada wartawan” dalam bahasa Indonesia saya buang air besar ada wartawan. Ini di angggap melecehkan profesi wartawan, sehingga Ketua Umum FKA UKW Edy Tarigan mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim. (*)