PALU, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Palu, Syarif, meminta kepada OPD teknis Pemerintah Kota, serius selesaikan dokumen pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Syarif mempertegas hal itu, saat menyampaikan pendapat di Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di ruang Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (13/6/2023).
Rapat tersebut beragendakan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DPRD Kota Palu Teken MoU
Syarif menguraikan, sebagai Pimpinan Fraksi Gerindra, ia sangat geram dan sangat menyayangkan kalau Pemkot Palu, dalam hal ini OPD teknis tidak serius dalam pembahasan Rapat Paripurna kali ini, yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah.
“Kita meminta keseriusan Pemerintah Kota Palu. Apalah arti kemudian kita susun dalam Bamus. Sementara yang kita butuhkan di sini, juga tidak di siapkan oleh teman-teman OPD. Tidak siap untuk menyiapkan seluruh dokumen yang seharunya mereka siapkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, apa yang menjadi pemikiran Ketua DPRD (Pimpinan Rapat Paripurna), sama dengan ia pikirkan. “Selaku pimpinan Fraksi Gerindra, saya meminta kepada Pemkot Palu untuk menseriusi apa yang menjadi kebutuhan. Untuk di laksanakan oleh pemerintah kota Palu hari ini,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Bentuk Pansus LKPJ Wali Kota Palu TA 2022
Syarif berkali-kali menyampaikan kekesalannya kepada instansi terkait lingkup Pemkot Palu.
“Apalah artinya kami menyusun Bamus kembali, kalau teman-teman OPD tidak serius. Dan tidak memberikan dokumen-dokumen itu untuk di bahas hari ini di Rapat Paripurna. Berarti Bamus lagi, Bamus lagi. Intinya, kami tegaskan, serius tidak terkait dengan Perda ini. Kalau tidak serius, ini menjadi PR Wali Kota Palu dengan OPD-nya. Karena DPRD hari ini sangat serius,” jelasnya. (ysf)