NewsParlemenPolitikSulteng

DPRD Kota Palu Bentuk Pansus LKPJ Wali Kota Palu TA 2022

Wali Kota Palu Sampaikan Pertanggungjawaban

PALU, NEWSRBAN.ID — DPRD Kota Palu bentuk dua pansus untuk menindaklanjuti penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2022. DPRD Kota Palu bentuk dua pansus tersebut, usai mendangarkan penyampaian LKPJ Wali Kota Palu TA 2022, dalam sidang paripurna di ruang sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (17/3/2023).

Rapat paripurna yang di buka Ketua DPRD Kota Palu Armin Saputra tersebut di nyatakan quorum. Selain anggota DPRD Kota Palu, juga hadir para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu.

Saat membacakan LKPJ Wali Kota Palu TA 2022, Hadianto Rasyid menyampaikan sejumlah capaian untuk di tindaklanjuti dewan.

Baca Juga: Pansus DPRD Setujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri Usulan Pemkot Kota Palu

Usai mendengarkan penyampaian Wali Kota, Ketua DPRD juga melanjutkan pada pembentukan dua panitia khusus (Pansus). Pembentukan dua pansus ini, guna membahas LKPJ Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2022.

Paripurna tersebut, selain di hadiri sejumlah anggota DPRD Kota Palu, juga hadir para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu.

Usai di buka Ketua DPRD, mempersilakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid membacakan LKPJ. Ketua juga membacakan penentuan anggota sekaligus ketua dan wakil ketua Pansus LKPJ Wali Kota Palu.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Puluhan Pegawai DPRD Palu Ikuti Bimtek SIPD Kota Palu

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (1). Menyebutkan bahwa kepala Daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang-ditetapkan oleh Menteri dan pada pasal. 19 ayat (1) di katakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ tersebut kepada DPRD dalam rapat paripurna. Yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran selesai.

Dalam LKPJ, Wali Kota Hadianto mengatakan, sedianya arah pembangunan Daerah Kota Palu di tetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Palu No. 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Dengan visi “Membangun Kota Palu yang Mandiri, Aman dan Nyaman, Tangguh serta Profesional, dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal dan Keagamaan”.

Wali Kota Palu pun menyampaikan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu mendudukng pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga: Bantuan Pelaku Usaha Disoroti DPRD Kota Palu Dinas Perindag Beri Penjelasan

“Dengan kerendahan hati kami sebagai pribadi maupun atas nama segenap jajaran Pemerintah Kota Palu. Menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras membantu dan mendukung pelaksanaan tugas. Dan tanggung jawab sebagai Wali Kota Palu,” tutupnya.

Akhirnya, demi pembahasan lebih lanjut dengan komprehensif dan mendetail. Maka rapat di lanjutkan dengan penentuan anggota sekaligus Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus. Komposisinya, 11 anggota DPRD Kota Palu. Terdiri dari dari fraksi Gerindra di wakili oleh 2 anggota, Golongan Karya 2 anggota, Keadilan Sejahtera 1 anggota. Fraksi Nasional Demokrat 1 anggota, Hati Nurani Rakyat 1 anggota, Kebangkitan Bangsa 1 orang anggota. Kemudian, Demokrasi Perjuangan Indonesia 1 orang anggota, Demokrat 1 orang anggota, Amanat Indonesia 1 orang anggota.

Ketua dan Wakil Ketua Pansus terpilih masing-masing Joppi Alva Kekung dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan, Ratna Mayasari Agan dari fraksi Amanat Indonesia. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button