NewsPemilu 2024Politik

Besok Berakhir, 14 Parpol Lutim Belum Pengajuan Perbaikan Syarat Dokumen Kelengkapan Bacaleg di KPU

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, menyatakan batas pengajuan perbaikan syarat dokumen kelengkapan Bakal Calong Legistatif (Bacaleg) di Luwu Timur dari Partai Politik (Parpol), berakhir pada Minggu 09 Juli 2023, besok.

“Berakhir besok, Minggu 09 Juli 2023, pukul 23.59 waktu setempat,” ungkap Kepala Devisi Hukum dan pengawasan KPU Luwu Timur, Ilham Alkadry, Sabtu 08 Juli 2023.

Ia juga mengatakan dari pengajuan awal ada 15 parpol mengajukan bacaleg-nya. Sampai saat ini, lanjut Ilham baru satu Parpol telah pengajukan perbaikan syarat dokumen kelengkapan bacaleg saat ini.

Baca Juga: KPU Luwu Timur Temukan 9 Nama Bacaleg Ganda

“Baru partai PBB baru pengajuan perbaikan berkas kemarin,” ujar mantan Ketua KNPI Luwu Timur ini.

Menurutnya, jika beberapa partai belum mengajukan perbaikan syarat dokumen kelengkapan bacaleg di KPU, sesuai waktu di tetapkan. Kata Ilham, partai tersebut tidak didiskualifikasi. Tetap mengikuti kontestasi pemilihan pada pileg 2024 mendatang, walaupun tidak memiliki caleg.

“Kalau tidak ada ji kebijakan baru dari KPU RI, partai tersebut tidak didiskualifikasi. Tetap ada dalam surat suara, hanya saja partai dan tidak memiliki caleg.

Baca Juga: PKB Luwu Timur Resmi Daftar Bacaleg ke KPU, Sunawar Arisal: Target Satu Fraksi di DPRD

Tetap ada tanda gambar partai yang bersangkutan. Namun tidak memiliki daftar caleg di bawahnya,” tandasnya. (*)

Adapun 14 Parpol yang belum mengajukan perbaikan syarat dokumen kelengkapan Bacaleg di KPU Luwu Timur, di antarannya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. PDI Perjuangan

4. Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Gelora

7. PKS

8. PPP

9. Hanura

10. Partai Buruh Indonesia (Buruh)

11. PAN

12. Partai Demokrat

13. PSI

14.  Partai Perindo.

(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button