MetroNews

Danny Pomanto Apresiasi Program Kampung Zakat, Tunjuk Pulau Lakkang Jadi Percontohan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengapresiasi program Badan Amil Zakat Nasional dan badan amal lainnya yakni Program Kampung Zakat.

Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo ini terpilih menjadi lokasi percontohan nasional yang akan diresmikan akhir bulan Juli 2023.

Kata Danny, Kota Makassar terpilih karena penerimaan zakat terbesar untuk ukuran kota ada di Kota Makassar. Nilainya berkisar Rp 20 Milyar.

“Kampung zakat ini menarik sekali dimana Kota Makassar menjadi kota terbesar penerimaan zakatnya. Kalau provinsi ada Jawa Tengah,” ucapnya, usai menerima audiensi pihak Baznas Kota Makassar, di kediaman pribadinya Amirullah, Selasa (18/07/2023).

Baca Juga: Cucu Pertama Danny Pomanto dan Indira Lahir, Keluarga Berbahagia

Danny mengungkapkan penetapan kampung zakat di Lakkang ini menjadi bagian komitmen Pemerintah Kota Makassar bersama masyarakat.

“Bagaimana Baznas dan para alim ulama memberikan contoh secara komunal kerja-kerja zakat akan menjaga kita, menjadi kewajiban kita dan menjaga keharmonisan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif menambahkan kampung zakat di Lakkang nantinya berkonsep untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Serahkan SK P3K, Danny Pomanto: Jadilah Guru yang Berdedikasi dan Mencerdaskan Bangsa

“Melalui optimalisasi dana zakat, nantinya ada pemeberdayaan masyarakat sesuai potensi ekonomi seperti pertanian dan perikanan di wilayah itu. Agar masyarakat terbantukan menjadi lebih sejahtera,” sebutnya.

Syarif juga menilai pembentukan kampung zakat ini menjadi salah satu langkah awal yang positif dalam meningkatkan ekonomi dan kehidupan keagamaan.

“Kita akan resmikan sekitar tanggal 26-28 Juli. Menunggu jadwal dari Baznas pusat. Kita persiapkan semuanya. Semoga berjalan dengan lancar,” pungkasnya soal program Kampung Zakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button