BONE, NEWSURBAN.ID – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum polisi Ipda SA yang bertugas di Palu, Sulawesi Tengah semakin memanas.
Dimana istri sah Ipda SA Ibu Rita Tupa hari ini resmi melaporkan SR yang diduga sebagai istri siri Ipda SA terkait dokumen akta cerai palsu dan dokumen N2, N3 dan N4.
Rita Tupa tiba di Mapolres Bone sekira pukul 14.35 Wita didampingi kuasa hukumnya dan langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, dan melaporkan SR (istri siri Ipda Sainal Abidin ) dengan nomor: STTLP/499/VII/2023/SPKT/RES BONE dengan laporan pemalsuan tanda tangan.
Saat ditemui Rita mengungkapkan semua kronologi polemik permasalahan hingga suaminya Ipda SA tersebut berujung penahanan.
“Jadi di 2016 itu saya lihat perempuan nelpon-nelpon dan mengirimkan pesan WA terus di hp bapak (Ipda Saenal), saya angkat, dia matikan. Saya buka WA, ada WA di situ yang tidak terlalu bagus yang jorok menurut saya. Jadi saya (berinisiatif) telpon itu perempuan, saya bilang âjangan berWA sama suami saya, saya tidak sukaâ. Dia mengaku temannya bapak, tapi hal itu tidak pernah saya sampaikan ke bapak, saya diamkan saja,” ungkap Rita saat di Mapolres Bone, Minggu 23/7/2023.
Baca Juga : Peringatan Hari Koperasi, Bupati Bulukumba Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi
Lanjut Rita menjelaskan, pada bulan Oktober 2016, Rita mengaku mendapat WA dari Sanana salah satu teman Ipda Sainal) menginformasikan ke Rita bahwa suaminya telah menikah.
“Langung saya tanya bapak, bapak sudah kawin ya? Bapak bilang, tidak usah ribut itu keluarga, kita cuman kawin di bawah tangan saat itu saya langsung diam antara marah dan tidak,” ujarnya.
Rita menyebut tak pernah bertemu langsung dengan SR. Pada Januari 2017 SR mengirimkan surat nikah ke Rita dan mengaku telah menikah dengan Ipda Sainal (suaminya).
“Setelah itu saya bilang ke SR, jadi kamu sudah kawin dengan Pak Sainal kan, saya sudah sampaikan ke kamu kalau saya belum cerai sama bapak dengan Ipda Sainal. Dia bilang, âsaya disukanya keluarga, saya dilamar dan pesta besar-besaranâ. Saya bilang, terserah mau pesta besar, mau apa, yang jelas saya belum cerai sama bapak,” tegas Rita.
Setelah komunikasi itu, Rita tidak pernah lagi komunikasi dengan SR lhingga pada Tahun 2018 SR kembali datang ke Luwuk.
“Selama pengakuan SR itu bahwa telah menikah dengan suami saya, hubungan dalam rumah tangga saya aman-aman saja, tidak ada cekcok sama sekali. Nah, waktu SR datang ke Luwuk, saya melapor ke Provos dan bapak sampaikan ke SR bahwa Rita sudah laporkan kita (SA dan SR). SR bilang, âsaya tidak mau dipenjara, kalau saya dipanggil (Provos) saya mau buat pernyataan, kita tak ada hubungan apa-apaâ. Tapi bapak bilang ke SR, âtidak usah, nanti saya amankan itu,” urai Rita.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Pastikan Jalan Poros Sidrap-Soppeng Segera Dikerjakan
Rita menyebut, SR meminta ke Ipda Saenal (suaminya) untuk menafkahi SR dan pindah tugas ke Kabupaten Bone.
Makanya dari 2018 itu, dia (Ipda SA) sudah mulai urus pindah tugas, SR kirimkan uang Rp55 juta untuk pindah ke Bone supaya pisah sama saya. Jadi SR itu tahu semua kalau saya belum cerai dan masih satu rumah sama bapak,â kata Rita.
“Jadi semenjak 2017, gaji bapak itu diambil semua sama SR sampai 2021, totalnya Rp105 juta, belum dari Bank lain. Tidak berhasil bujuk bapak untuk pindah, dia kasih saya (transfer melalui rekening bapak) uang Rp150 juta untuk gugat cerai bapak pada bulan Juli 2021. Tapi itu, saya sama bapak kembalikan dalam jangka 3 hari ke rekening SR,â lanjutnya.
Sambil menitikkan air mata, Rita berharap suaminya bisa dibebaskan.
“Suami saya bukan pencuri, bukan penipu. Bapak katanya ditahan atas dasar memalsukan surat N2, N3, dan N4, padahal bapak tidak pernah buat itu karena kelurahan yang keluarkan itu, bapak tidak pernah urus,â kata Rita yang dikabarkan merupakan salah seorang Lurah di Luwuk Banggai ini.
Diketahui tersangka oknum Polisi Ipda SA saat ini telah menjalani tahanan di Kejaksaan Negeri Bone setelah berkasnya dinyatakan lengkap untuk di P-21 oleh penyidik Polres Bone.(far)