BONE, NEWSURBAN.ID — Mantan Kepala Desa (Kades) Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Mappatokkong Bin Andi, akhirnya dijebloskan ke penjara usai vonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona) 2007.
Ia di dakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga:Â IPDA Sainal Abidin Segera Di sidang Kasus Pemalsuan Akta Cerai-Digunakan Nikahi Janda di Bone
Usai vonis MA, JPU Kejari Bone melakukan ksekusi mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Selasa (8/82023).
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di laksanakan segera. Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dalam putusan Majelis Hakim MA, terpidana di ekseskusi dengan cara masuk Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.
“Iya terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah. Atau janji yang di ketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut di berikan. Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelasnya.
Baca Juga:Â Kejari Bone Musnahkan Sabu 128,5 Ribu Gram dan Ratusan BB Kejahatan
Lanjut Hairil sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Dan di kenakan pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan,” kata Andi Hairil. (fan)