PALU, NEWSURBAN.ID — DPRD Kota Palu mengeluarkan rekomendasi agar ada perjanjian kontrak kerja antara PT Chungsung dan karyawannya yang memuat soal hak dan kewajiban.
Dewan menyampaikan rekomendasi terkait perjanjian kontrak kerja PT Chungsung dan Karyawan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP itu membahas terkait hak normatif karyawan PT Chungsung di DPRD Palu, Kamis 31 Agustus 2023.
Karyawan atau pekerja PT Chungsung, perusahaan yang beralamat di Kayumalue Pajeko itu, menyampaikan sejumlah tuntutannya saat RPD. Di antaranya soal hak normatif seperti perlindungan sosial.
Baca Juga:Â DPRD Palu Ungkap Praktik Nakal Perusahaan Tambang Galian C di Kota Palu
Menurut Wakil II Ketua DPRD Sulteng Rizal Dg Sewang, persoalan antara pekerja dengan perusahaan PT Chungsung hanyalah masalah komunikasi. Sehingga salah satu solusinya perlu ada tim perumusan kontrak kerja dari perusahaan untuk mengakomodir keinginan karyawan.
“Terkait pemenuhan hak karyawan seperti BPJS Tenaga Kerja. Untuk yang pengabdiannya di atas lima tahun diharapkan menjadi tenaga kerja tetap,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Palu Mutmainah Korona menyebut, merespons beberapa tuntutan pekerja perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu (permebelan) itu, DPRD merekomendasikan untuk segera dibuat surat perjanjian kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Â Karyawan Pabrik Kayu PT Chungsung Mengadu ke DPRD Palu
“Selain itu, saya meminta agar bisa mengunjungi perusahaan tersebut dan mengecek tentang mekanisme dan manajemen internal perusahaan yang berkorelasi antara perusahaan dan karyawan,” jelas Mutmainah.
Dia berharap hasil RDP di DPR Kota Palu itu bisa memberikan kebaikan bersama antara pekerja dan pihak perusahaan. (ysf)