MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dukung upaya untuk optimalkan penataan aset daerah. Dukungan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis, 14 September 2023, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar.
Turut hadir Bupati Wajo Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo Amran, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel Tri Wibisono, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Syamsuddin, beserta Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se Sulsel.
Pj Gubernur Bahtiar mendorong GTRA Provinsi Sulsel melakukan penataan aset dan penataan akses serta punya kemampuan mengatasi masalah pertanahan melalui pendekatan persuasif dapat mempersingkat penyelesaian konflik maupun sengketa pertanahan.
Baca Juga:Â Pj Gubernur Bahtiar Kobarkan Semangat Gotong Royong di Kampus UNM
“Saya mendorong penataan aset disertai pengelolaan manajemen konflik agraria guna melahirkan kebijakan atas penyelesaian konflik agraria yang dapat-diakselerasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tri Wibisono selaku Pelaksana Harian GTRA menambahkan, menata aset dan penataan akses secara terintegrasi agar tujuan reformasi agraria dapat terwujud dan terakselerasi. Salah satu upaya yang dilakukan GTRA Sulsel adalah dipilihnya Kabupaten Wajo sebagai pilot projek penataan agraria.
“Perlu kami sampaikan pada Pj Gubernur Bahtiar, bahwa kami telah melakukan pilot projek penataan agraria di Kabupaten Wajo,” paparnya.
Baca Juga:Â Pj Gubernur Sulsel Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Berdasarkan data BPN, kata dia, sebanyak 4 kabupaten di Sulsel telah memperoleh SK Pelepasan Hutan. Atau biasa di sebut SK Biru, yaitu Kabupaten Barru seluas 2103,11 hektare tahun 2020. Lalu, Kabupaten Maros seluas 583,76 hektare tahun 2021, Kabupaten Enrekang seluas 1669,32 hektare tahun 2021. Dan Kabupaten Wajo seluas 3.315,52 hektare tahun 2022.
Sementara potensi TORA dari tanah transmigrasi hingga tahun 2022 telah-dilakukan dengan penataan aset. Melalui redistribusi tanah berjumlah 2.086 bidang.
Selanjutnya telah-dilakukan pendataan potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada dua kabupaten, yaitu pada lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit Kebun Keera di Kabupaten Wajo dan HGU PT Cinta Sumange Trading Coy, PT. Syukur Taqwa dan Lokasi Transmigrasi UPT Lombo di Kabupaten Sidrap. (*)