NewsSulsel

Proyek Rehabilitas Kantor Bupati Bone Belum Selesai, Askar Benarkan Ada Perpanjangan Kontrak

BONE, NEWSURBAN.ID – Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terlihat tak kunjung rampung. Yang mana proyek tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp9,5 miliar lebih

Padahal berdasarkan kontrak sedianya proyek rehabilitasi Kantor Bupati Bone itu, selesai pada bulan Juli 2023 kemarin. Dari pantauan media, nampak sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian untuk memasang pipa saluran pembuangan pada bagian luar kantor tersebut.

Kepala Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H. Askar yang di konfirmasi, membenarkan keterlambatan penyelesaian proyek yang di kerjakan oleh CV. Megah Jaya itu.

Baca Juga: Rehabilitasi Kantor Bupati Bone Di kebut, Askar: Semoga Juli Mendatang Sudah Selesai

“Iye belum Selesai, ada addendum ( Perpanjangan ) kontraknya itu harus selesai akhir September kemarin. Namun ini masih ada item pekerjaan yang masih di perbaiki,” ungkapnya, Selasa (17/10/2023).

Askar juga menjelaskan, terlambatnya penyelesaian proyek tersebut di karenakan, adanya temuan dari hasil pemeriksaan tim di lapangan. Sehingga harus di sempurnakan, sebelum akhirnya proyek itu di serahterimakan.

“Sudah di periksa, dan ada beberapa catatan dari tim yang harus di sempurnakan. Ada beberapa titik perlu di cat ulang,” jelas H. Askar

Baca Juga: Tim Satgas Santri Dukung Ganjar Sulsel Salurkan Bantuan Para Korban Kebakaran di Bone

Sementara itu, terkait dengan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, Askar memastikan jika pihak kontraktor CV. Megah Jaya juga akan di kenakan denda sesuai dengan kontrak yang ada.

Jika mengacu pada peraturan, pengenaan denda bagi keterlambatan proyek konstruksi di atur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 79 ayat 4. Sebagaimana di ubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi, pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana di maksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f di tetapkan oleh PPK. Dalam kontrak sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.

Mengacu persentase penghitungan denda, 1/1.000 di kalikan nilai kontrak sebesar Rp. 9.503.288.853. Pelaksana proyek harus menanggung denda per harinya mencapai sekitar Rp 9,503,289. (fan/*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button