Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali tegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal itu ia sampaikan setelah sebelumnya melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mempertegas pakta integritas itu, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengeluarkan surat edran. Soal edaran Nomor 270/12462/BKD mempertegas tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Lepas Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Surat edaran itu di edarkan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah. Dan, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh ASN.
“Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan. Yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Daya, Pj Gubernur Bahtiar Pastikan Inflasi di Sulsel Terkendali
Lanjutnya, dalam SE itu juga Pj Gubernur menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN. Agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN. Melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali. Dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Begitu pula dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa di berikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas. Yaitu Sanksi Kode Etik dan juga Pelanggaran Disiplin, baik itu Ringan, Sedang hingga Berat, tergantung tindakan pelanggaran yang-diperbuat. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News