HukumNews
Trending

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK Juga Telah Menetapkan Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pepen terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Pepen sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dan, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang di lakukan tersangka RE (Rahmat Effendi). Sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).

Baca Juga: KPK Tahan Walikota Bekasi dan Sita Uang Rp5 Miliar

Hasil penyidikan, KPK menduga Pepen telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya. Atas harta kekayaan yang patut di duga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya Bersama Panitra dan Pengacara, Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Materi itu, di dalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Pepen. Yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan di lakukan pada Senin (28/3).

“Ketiga saksi hadir dan di periksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE,” kata Ali, Selasa (29/3).

Sebelumnya, Pepen di tetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan. Serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: KPK Kampanye Antikorupsi di Balai Kota Makassar

KPK juga menyebutkan, berdasarkan temuan awal Wali Kota Bekasi (nonaktif) Pepen di duga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Delapan tersangka lain yang di jerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Apresiasi Penunjukan Gowa Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap. (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button