EkonomiNewsSulsel

Dorong Peningkatan PAD, Pemprov Sulsel Genjot Perda PDRD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Sulsel memastikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) selesai dalam waktu satu minggu.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam Rapat Koordinasi PDRD bersama Korsupgah KPK RI, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Perwakilan Menteri Keuangan, OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Barat, dan seluruh perwakilan pemerintah kabupaten) kota 4 (empat) provinsi di Sulawesi.

“Alhamdulillah, Perda PDRD Sulawesi Selatan sudah ada di meja Mendagri,” kata Bahtiar, saat Rapat Koordinasi, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu, 15 November 2023.

Baca Juga: Pj Gubernur Bahtiar Tandatangani MoU Pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum Kejati Sulsel

Bahtiar mengungkapkan, keberuntungan tersendiri bagi seluruh pemerintah daerah di Wilayah Sulawesi. Karena percepatan Perda PDRD tersebut di dampingi langsung dari KPK, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.

“Kita terima kasih kepada Korsupgah KPK yang mau peduli dengan keadaan kita di daerah,” ucapnya.

Untuk itu, Bahtiar mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah se-Sulsel, DPRD Sulsel dan DPRD kabupaten/ kota se-Sulsel.

Baca Juga: Sulsel Siap Penuhi Kebutuhan Pisang Cavendish Nasional Hingga Ekspor

“Semua kepala daerah, seluruh Inspektorat kabupaten/kota harus hadir, baik langsung atau online. Ini sangat mendesak untuk dibuat Perda PDRD. Kalau tidak ada Perda, kita mau pungut pajak pakai apa. Ini sangat penting,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat, menyampaikan, terima kasih kepada Pemprov. Sulsel sudah menjadi tuan rumah dalam acara tersebut. Pihaknya menghadirkan langsung dari Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan. Dan tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan percepatan penyusunan Perda PDRD tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah. Kita berbagi peran, apa yang menjadi tugas Pemprov, kemudian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, juga pimpinan DPRD,” imbuhnya. (*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button