MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan, Andi hadi Ibrahim Baso menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel LYNT, Jalan Hertasning, Minggu 3 Desember 2023.
”Kegiatan sosialisasi perda adalah kegiatan rutin yang menjadi amanah bagi anggota DPRD Makassar untuk meneruskan informasi perda kepada masyarakat seperti yang kita laksanakan hari ini,” jelasnya.
Baca Juga:Â Legislator DPRD Makassar Mesakh Raymond Sebut Dengan Pendidikan Lahirkan Generasi Tangguh
Lanjut ia menjelaskan bahwa, perda nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan ini merupakan turunan. Dari undang-undang kepemudaan juga perda kepemudaan Provinsi Sulsel.
”Perda kepemudaan wajib-disebarluaskan agar pemuda tahu bahwa ada regulasi yang-disediakan pemerintah,” ujar politisi PKS tersebut.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Makassar, Saharuddin Said Ajak Peduli Lingkungan
Selain itu, perda kepemudaan mengatur tentang potensi pemuda yang-dikategorikan usia 16-30 tahun.
“Perda ini juga banyak mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, tugas. Dn peran pemuda, pembangunan kepemudaan hingga soal pendanaan kegiatan kepemudaan,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel lain di Google News