NewsSulteng

Terapkan Perda Pajak Daerah, Wali Kota Palu Pantau Rumah Makan dan Restoran

PALU, NEWSURBAN.ID – Setelah penerapan Perda Pajak Daerah, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid penatau sejumlah rumah makan dan restoran, Senin (19/12/2023). Dalam kunjungan ini, Hadianto mengajak aparat terkait untuk memantau langsung penerapan Perda Pajak Daerah yang terkait dengan Rumah Makan dan Restoran di Kota Palu.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung penerapan peraturan daerah, terkait dengan pajak konsumen 10% bagi pelaku-pelaku usaha. Khususnya rumah makan, restoran, cafe, maupun warung-warung.

“Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ungkap wali kota.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pengurus IPeKB Kota Palu, Hadianto Rasyid Harap Terus Tingkatkan Sinergitas

Wali kota menyatakan, dalam peraturan daerah yang ada,diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak konsumen.

Sanksi pertama kata dia yakni teguran. Jika tidak mengindahkan, ada kedua dan ketiga yakni, Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.

“Kalau juga tidak-diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus-diberikan kepada pemerintah. Maka akan kita lakukan penutupan,” tegas wali kota.

Menurut wali kota, penerapan pajak konsumen ini-dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul-dikelola.

Baca Juga: Hadianto Rasyid Umumkan Kelurahan Mantap Terbaik 2023 Tingkat Kota Palu

“Di masukkan dengan baik ke kas daerah, agar kas daerah menjadi kuat dan percepatan pembangunan bisa-dilakukan dengan baik. Sehingga, apa yang-diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” jelas wali kota.

Wali Kota Hadianto menyatakan, pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti ini akan terus-dilakukan. Dengan begitu di harapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.

Wali kota menyampaikan, pajak 10% itu tidak lagi-disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua-ditransfer ke rekening daerah.

Sehingga uang tersebut-dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. (ysf)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button