NewsSulsel

Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Pembentukan TPAKD Hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dalam rangka percepatan akses keuangan daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerbitkan Surat Edaran tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan. Surat Edaran ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada empat poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan terutama di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Himbara (BRI, Mandiri, BMI, BTN, Bank Syariah lndonesia dan Bank Sulselbar) telah dan akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan ASKRIDA Jajaki Kerjasama Perlindungan Gedung Kantor Pemerintah

Kedua, sasaran KUR tersebut antara lain untuk budidaya pisang cavendish, budi daya cabai, nanas, semangka, bawang merah, bawang puth, peternakan ayam, tambak ikan/udang, rumput laut, tambak ikan nila (air tawar), keramba ikan, rumah ikan (terumbu karang buatan/rumpon ikan), paggaddeng bale/juku serta UMKM terkait.

Ketiga, untuk mendorong percepatan penyerapan KUR tahun 2024, di harapkan Вupati dan Wali Kota segera mengambil langkah-langkah. Untuk membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan.

Baca Juga: Melalui Program Hortikultura, Pj Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Hijau di Parepare

Keempat, di harapkan TPAKD tersebut melibatkan Bank Himbara. Yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah lndonesia dan Bank Sulselbar yang berada di kabupaten/kota masing-masing.

Surat Edaran pembentukan TPAKD Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desan, dan Kelurahan tersebut juga di tembuskan kepada Mendagri. Juga Kepala OJK Regional 6 Sulampua, dan pimpinan Bank Himbara di Makassar. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button