Satpol PP Kota Palu Tertibkan 5000 APK Caleg Jelang Pemilu
PALU, NEWSURBAN.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu telah tertibkan 5000 lebih APK calon legislatif (Caleg) di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pegasongan mengatakan, selama masa kampanye, tertibkan sekira 5000 APK bersama dengan pihak Bawaslu Kota Palu. Penertiban APK ini, untuk memastikan APK para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang di tertibkan melanggar.
Baca Juga: Mengisi BBM Bersubsidi di Kota Palu, Pengemudi Harus Perlihatkan STNK
“Sampai kemarin sudah 5000 lebih APK kita tertibkan,” ujarnya saat di temui Rabu (10/1/2024).
Nathan menjelaskan, hingga hari ini Satpol PP bersama Bawaslu Kota Palu terus menulusuri titik-titik di Kota Palu untuk tertibkan APK yang melanggar.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Hadianto Rasyid Pimpin Langsung Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu
Lanjutnya, dari ribuan APK yang telah di terbitkan mulai dari baliho, banner, stiker hingga spanduk telah diamankan. Pihaknya juga mempersilahkan para caleg yang ingin mengambil kembali APKnya yang telah di tertibkan.
“Sampai hari ini kita terus jalan. Bahkan ada titik yang sudah di tertibkan berulang kali tapi tetap juga kembali di pasangkan APK,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Kerja Pertama 2024, Wawali Palu Langsung Sidak Sejumlah Kantor OPD
Dari ribuan APK melanggar tersebut, Nathan menjelaskan paling banyak yang di tertibkan itu APK jenis stiker,” jelasnya. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News