NewsSulsel

Jiplak Karya Junalis Sejumlah Jurnalis Bone Gelar Aksi di Mapolres

BONE, NEWSURBAN.ID – Solidaritas Jurnalis Bone menggelar aksi Mapolres Bone. Mereka memprotes sejumlah akun Sosial Media (Sosmed) jiplak karya jurnalis yang mereka anggap merugikan para Media, khususnya di Bone.

Diketahui akun sosmed ini telah lama beroperasi di Bone dan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap berita-berita yang diproduksi oleh para Jurnalis Bone.

Akun sosmed tersebut menyalin berita secara utuh, ini kemudian membuat angka kunjungan ke sejumlah website resmi media mengalami penurunan.

Baca Juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bone BNN Sulsel Turunkan Anjing Pelacak

Parahnya akun sosmed ini kemudian beroperasi secara komersial, yang kemudian hanya menguntungkan para pemiliknya saja lewat sejumlah endors yang masuk. Ini di anggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Ini oknum admin sosmed ini langsung copy-paste tanpa penyampaian kepada wartawan. Kedua dia langsung copy semua, dengan itu mereka berpenghasilan,” ungkap Koordinator Lapangan ( Korlap ) Solidaritas Jurnalis Bone Senin 22/1/2024.

Lanjut korlap Anto mengatakan mereka bahkan melakukan kerja-kerja selayaknya jurnalis. Di mana mereka mengkonfirmasi langsung ke narasumber. Padahal status mereka tak berbadan hukum. Dan tak mengantongi sertifikasi profesionalisme jurnalis.

Selayaknya sambung Anto profesionalisme jurnalis ini telah dilindungi oleh UU Pers, dan berita yang-diperoleh ini-dikerjakan tidak instan, melainkan melalui sejumlah rangkaian di lapangan.

“Terlalu banyak akun sosmed yang menjustifikasi hasil karya jurnalis, di muat secara utuh tanpa mempertimbangkan izin-diperoleh dengan susah payah dan bercucur keringat,” kata Anto Syambaniadam.

Baca Juga: Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Waru Waru Kecamatan Mare

Dia meminta agar pihak kepolisian secara serius menanggapi laporan ini, dan meminta akun untuk-disetop.

Sementara itu Kepala Urusan Pembinaan Operasi ( KBO ) Satuan Resort Kriminal ( Satreskrim ) Ipda Gunawan menjanjikan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami tindak lanjuti, kemudian kami selidiki, dan kumpulkan barang bukti,” tegas Ipda Gunawan.

Dia pun meminta agar aduan tersebut segera di berikan ke pihaknya. Pun jika nantinya dalam tahapan akan di gelar perkara terkait tindak pidana bagi yang bersangkutan.

Adapun sosmed yang terlapor dan-diduga melanggar dalam aksi tersebut di antaranya, Bone Sharing, Kilas Bone, Info Bone,Bone Terkini, Lambeturah Bone, Bone Media, Nitizen Bone, Info Kejadian Bone.id dan Bone Info. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button