SIGI, NEWSURBAN.ID – Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sigi kembali menorehkan prestasi gemilang, setelah berhasil meraih skor 3,3324. Dengan status sedang dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2023.
Keberhasilan ini menjadikan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai yang terbaik di antara pemerintah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2023. Pemkab Sigi berhasil menduduki peringkat 1 di Provinsi Sulawesi Tengah dan mencapai peringkat 48 secara nasional dari 414 pemerintah kabupaten di Indonesia.
Baca Juga: Bupati Sigi Hadiri Dzikir Bersama Majelis Taklim Sojol
Prestasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan. Tetapi juga hasil dari upaya keras dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat setempat.
Keberhasilan ini dapat dilihat dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2022, yang menjadi dasar evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kabupaten Sigi dengan bangga meraih prestasi ini, menegaskan posisinya sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di tingkat nasional.
Baca Juga: Bupati Sigi Mohamad Irwan Hadiri Soft Opening Celebrations MyCo Space
Hal ini berkat komitmen Bupati Sigi Mohamad Irwan dan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi serta Sekretaris Daerah Nuim Hayat. Yang menyadari betul kewajiban dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 69.
Berkaitan dengan ini Bupati Sigi Mohamad Irwan dan Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi senantiasa menginginkan adanya pembangunan yang efektif dan efisien. Dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada. Yakni, agar pembangunan daerah yang dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci dalam pembangunan. Sehingga terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaannya.
“Semangat dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Bapak Bupati Sigi dan Wakil Bupati Sigi inilah yang kemudian berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah. Sehingga ada keseriusan Perangkat daerah dalam menerjemahkan keinginan Bapak Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing,” tulis Humas Pemkab Sigi dalam keterangannya.
Baca Juga: Wabup Sigi Bersama Sekda Sigi Hadiri Perayaan Natal dan Syukur Tahun Baru POPTKK
Sebagai informasi, Bupati Mohamad Irwan dan Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi juga selalu mengingatkan bahwa penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat. Karena kerja-kerja pemda harus dapat-diketahui perkembangan dan pelaksanaannya.
Apalagi semenjak di keluarkannya permendagri no 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 tahun 2019. Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahwa Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), penyampaian laporan-dilakukan secara online melalui website. Dan dapat-diakses oleh semua orang. Sehingga ada transparansi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ysf/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News