BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID β Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan kawasan Pantai Merpati, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi dan perseorangan yang berencana menggelar acara atau kegiatan di area tersebut.
Imbauan ini menekankan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh para pengguna kawasan Pantai-Merpati, antara lain:
1. Bagi pihak yang ingin berkegiatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba sebelum menggelar acara atau kegiatan di Pantai Merpati, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:Β Didampingi Wakil Bupati Edy Manaf Penjabat Bupati Bone Ziarahi Makam Leluhurnya di Bulukumba
2. Menjaga kebersihan kawasan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Serta memastikan sampah pengunjung disimpan di tempat sampah yang telah disediakan.
3. Melarang penggunaan kendaraan di area pelataran kawasan Pantai Merpati, demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
4. Melarang segala bentuk balapan liar di area kawasan Pantai Merpati, sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan terhadap pengunjung lainnya.
5. Menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan berjualan di sepanjang bahu jalan di kawasan Pantai Merpati, guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga:Β Rakorsus Makassar Usung Tema Low Carbon City, Pj Gubernur Sulsel: Sesuai Program Jangka Panjang Sulsel 2024
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, Munthasir Nawir, S.STP, M.Si, menyatakan, Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengunjung, serta menjaga kelestarian dan keindahan kawasan Pantai Merpati.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya jika imbauan ini dapat diindahkan demi kenyamanan bersama,” ungkap Munthasir, Selasa 27 Februari 2024.
Adapun alamat persuratan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, yaitu Jalan K.H. Muchtar Luthfi No. 1 Bulukumba. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain diΒ Google News