BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba bekerjasama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Hotel Agri Bulukumba, Kamis 29 Februari 2024.
Kegiatan sosialisasi dibuka Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf dan dihadiri Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Catur Endah Prastiani serta Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, Muhsin. Sementara peserta sosialisasi dikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah, para pengurus Kelompok Kerja Perhutanan Sosial dan Kelompok Tani Hutan se Kabupaten Bulukumba.
Wakil Bupati Edy Manaf saat memberikan sambutan menyampaikan harapan agar program perhutanan sosial akan terus berjalan dan berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan kehutanan melalui kerja-kerja kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: BI Paparkan Hasil Kajian Cold Chain Perikanan di Bulukumba
Menurut Wabup Edy Manaf program perhutanan sosial sedikitnya memberikan dua manfaat. Yaitu, tercipta kehidupan masyarakat Bulukumba yang lebih sejahtera melalui usaha ekonomi. Dan, lingkungan alam yang lestari.
Untuk di ketahui tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memilih dan menetapkan Kab. Bulukumba sebagai wilayah yang pertama kalinya di Indonesia melaunching Rumah Ko-Kreasi Perhutanan Sosial 4.0. Yaitu, perizinan perhutanan sosial berbasis digital. Sehingga dengan program ini Kabupaten Bulukumba menjadi daerah terdepan dan terbaik. Dalam pelaksanaan perhutanan sosial di Indonesia.
Bulukumba memiliki luas hutan sekitar 9 ribu hektare yang terdiri dari hutan lindung 5.180 hektare, hutan konservasi/tahura 3.475 hektar. Dan, hutan produksi 931 hektare.
Baca Juga: PLN Bagi Bantuan di Kahayya Bulukumba: Bedah Rumah hingga Modal Usaha
“Ada juga hutan produksi terbatas 537 hektare yang sebagiannya telah di keluarkan menjadi hutan adat seluas 313 hektare. Melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
Wabup Edy Manaf berharap kiranya proses perizinan akses legal pengelolaan hutan dapat di beri ruang. Agar masyarakat memiliki legalitas dalam pengelolaan hutan.
Pada kegiatan tersebut, Catur Endah Prastiani menyampaikan materi terkait Kebijakan Mekanisme Pengolaan Perhutanan Sosial. Dan, Kepala Bidang Kehutanan DLHK, Rahmat memaparkan Kebijakan Perhutanan Sosial Pemkab Bulukumba. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News