Wakili Wali Kota, Asisten 1 Hadiri Rapat Paripurna DPRD Palu, Ini Yang Disampaikan
#Bahas Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I dan Pembukaan Masa Sidang Caturwulan II
PALU, NEWSURBAN.ID â Wakili Wali Kota Palu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu H Usman hadiri rapat paripurna DPRD Palu. Agenda rapat pripurna tersebut yakni, penutupan masa persidangan caturwulan I dan pembukaan masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu H Armin Soputra, didampingi wakil ketua 1 dan 2.
Di kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan produk hukum DPRD Kota Palu kepada Pemkot Palu.
Baca Juga:Â Kota Palu Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kedua
Bacakan sambutan Wali Kota, Asisten 1 Setda Kota Palu, menyampaikan, penyelenggaraan agenda rapat paripurna, merupakan tugas dan fungsi dewan, selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah. Dalam rapat ini, dewan Bersama Pemda merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Termasuk pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah daerah kota palu dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan. Artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi,” jelasnya.
Menurutnya, mitra sejajar tersebut tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah. Baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
Baca Juga:Â Menteri AHY Serahkan 655 Sertipikat Tanah Hasil PTSL di Kota Palu
“Hubungan kemitraan ini bermakna bahwa Pemerintah Kota Palu dan DPRD Palu adalah sama-sama patuh kepada hukum yang berlaku. Dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan amanat otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing). Sehingga terbangun hubungan kerja ya harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi, untuk tercipta keselarasan, keseimbangan menuju kesempurnaan,” tuturnya.
Lanjut dia, sebagai daerah otonom, yang keberadaan serta kedudukannya memegang tanggung jawab penuh untuk menaungi dan mengurus rumah tangga daerah. Maka ada kewenangan yang-diberikan dan di serahkan kepada pemerintah daerah demikian besarnya.
“Sehingga kebijakan daerah harus-dirumuskan dalam suatu peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah tertinggi. Sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tengah masyarakat,” terangnya.
Baca Juga:Â Rencana Bangun BRT, Wali Kota Palu Bawa Pimpinan OPD Belajar di Jawa Timur
Berdasarkan hasil rapat bada musyawarah DPRD Kota Palu, menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan I. Antara lain pembahasan (lima) buah rancangan peraturan daerah dan 1 (satu) buah kebijakan daerah.
Produk hukum tersebut, di antaranya: Pertama, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan, Rancangan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah:
Kedua, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal, Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan vatutela, dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah:
Dan, ketiga laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa ke 5 buah rancangan peraturan daerah yang-diagendakan tersebut masih dalam tahap fasilitasi provinsi.
Baca Juga:Â Legislator Ahmad Ummayer Soroti Oknum Perusak dan Curi Fasilitas Taman Kota Palu
Pemkot Palu mengusulkan beberapa agenda kegiatan untuk-dimasukkan dalam agenda kalender kegiatan caturwulan II tahun sidang 2024. Di antaranya pembahasan satu buah ancangan peraturan daerah. Serta dua buah rancangan kebijakan daerah.
Ada pun usulan tersebut, yaitu: Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023-2024.
Kemudian, Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafond anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Dan, selanjutnya, atas peran dan partisipasi antara Pemkot dan DPRD Palu, Wali Kota Palu menyampaikan terima kasih.
Ia juga mengajak seluruh aparatnya dan DPRD untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen. Serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan, untuk benar-benar menjadi pemicu. Dan pemacu semangat, yang pada gilirannya dapat menggerakkan etos kerja seluruh aparat dan dewan di Kota Palu lebih optimal. (ysw/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News