PALU, NEWSURBAN.ID — Kepala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, resmi melantik Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan jadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pengambilan sumpah jabatan Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan, jadi pejabat PPNS di laksanakan di Aula Bangsal Garuda kantor wilayah Kemenkumham Sulteng jalan Dewi Sartika, Rabu (29/05/2024).
Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan, di tempat yang sama juga-diambil sumpah jabatan pejabat PPNS dari kabupaten se-Sulteng dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat notaris pengganti.
Pengambilan sumpah jabatan PPNS atas nama Nathan Pagasongan,S.Sos.,M.SI., dengan NIP 197212251993031005 Pangkat Pembina Utama Muda (IVic). Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:. AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 di angkat dalam Jabatan sebaga Penyidik Pegawa Negeri Sipil pada SATPOL PP Kota Palu di Kota Palu.
Berikut sumpah jabatan PPNS, yang-diucapkan Nathan Pagasongan:
“Saya Berjanji Bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan Peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada Bangsa dan Negara”.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dam dengan penuh rasa tanggung Jawab: Bahwa saya, akan menjaga Integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Kiranya Tuhan akan menolong saya”.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu. Ia (PPNS) di beri wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana, sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
“Secara teknis, PPNS di dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri. Sedangkan secara administratif berada di bawah Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hhukum Uumum,” kata Hermansyah Siregar.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 9 Permenkumham No. 5 tahun 2016,. Bahwa sebelum melaksanakan jabatannya calon ppns wajib-dilantik. “Pelantikan ini merupakan kepercayaan yang-diberikan oleh kementerian dan Lembaga. Di mana PPNS bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menegakkan hukum,” kata Hermansyah Siregar.
Ia mengaku, kepercayaan tidak mudah-didapat. “Jadilah aparat yang-dicintai masyarakat bukan malah-ditakuti oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Hadi Akan Tambah Armada Baru Untuk Penguatan Satpol PP Palu
Hermansyah menjelaskan, tugas penegakan hukum PPNS akan banyak mengalami tantangan. “Untuk itu, prinsip bertanggung jawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas di masyarakat perlu terus-ditingkatkan,” harapnya.
PPNS lanjut dia, perlu terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum. “Tanamkan prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah yang telah diberikan. Pejabat PPNS Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi penting. Sebagai salam satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah dalam upaya penegakan,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pembentukan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Selain itu, menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,
Dia lalu menyebutkan,Ditjen AHU sebagai pembina ppns di seluruh Indonesia, telah meluncurkan Aplikasi PPNS Online. Aplikasi ini, untuk mempercepat proses permohonan layanan ppns online. Juga dalam melaksanakan tugas pokok salah satunya pelantikan ppns pusat dan daerah.
Jumlah Pejabat PPNS Se-Sulawesi Tengah
Saat ini, jumlah PPNS se-Sulawesi Tengah sebanyak 73 orang. Karena itu, ia menekankan agar setiap PPNS ini, wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. “Peran aparatur penegak hukum khususnya penyidik, sangat strategis dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system),” tegasnya.
Menurutnya, penyidik merupakan pintu gerbang utama-dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil. Karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai-dilaksanakan.
“Penegakan hukum dapat terlaksana, dengan dukungan aparatur hukum yang Tangguh. Juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan, agar Notaris pengganti agar memiliki integritas tinggi,. Menjunjung tinggi harkat dan martabat dalam menjalankan tugas mulia, bekerja sesuai koridor hukum yang ada,. Serta selalu mematuhi perintah, saran dan masukan dari majelis pengawas selaku lembaga pengawas dan pembina notaris.
“Kami meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat. Untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (ysw/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News