JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Jelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Rusdy Mastura didampingi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Drs.Arfan,M.Si terima secara langsung Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada gubernur seluruh Indonesia berlangsung khidmat dan dipimpin Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (05/08/2024).
Megawati secara simbolis menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Dampingi Jokowi Resmikan 4 Bandara
Penyerahan kemudian di lanjutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ketua BPIP Yudian Wahyudi. Dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada kepada para gubenur dan Pj gubernur.
Selain itu juga di berikan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945 dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi itu nantinya akan di gunakan dalam upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di daerah masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Buka DBL Central Sulawesi 2024, Berikut Penyampaian Gubernur Rusdy Mastura
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menuturkan penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini di atur dalam Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. Dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah. Dan, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”bebernya.
Ia menyampaikan duplikat bendera pusaka ini di gunakan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca Juga: Janji Hibahkan Tanah ke MUI Kabupaten Poso, Berikut Penyampaian Gubernur Rusdy
Namun, lanjut Yudian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak di kibarkan. Maka Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya. Dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat di jaga dengan sebaik-baiknya,”tutupnya.
Gubernur H. Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), terlebih khusus kepada Presiden ke-5 RI. Sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri yang telah menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alm Bakti Wiswadewa
Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat menambah semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sekaligus meningkatkan Nasionalisme dan rasa cinta tanah air.
“Bendera ini akan di gunakan untuk memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (bap/ysf/*)