PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama DPRD intens bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Aanggarn Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2024.
Pada rapat Paripurna DPRD Kota Palu, yang di pimpin Ketua DPRD Armin Soputra, Rabu (21/8), Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Palu Imran Lataha, hadir mewakili Wali Kota.
Rapat paripurna yang di hadiri Pemkot bersama anggota DPRD Kota Palu ini untuk bahas Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2024 DPRD Kota Palu. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu.
Baca Juga:Â Pemkot Palu Bersama DPRD Tandatangani Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Adapun agenda rapat yakni Penjelasan Walikota Palu mengenai Ranperda Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2024.
Selain Imran Lataha, hadir pula sejumlah kepala OPD dan pejabat Pemkot Palu dan para anggota dewan.
Rapat paripurna tersebut sekaligus dilaksanakan dalam tiga sesi sekaligus. Yakni penjelasan Walikota Palu mengenai Ranperda Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2024.
Baca Juga:Â Wali Kota Palu Hadir Meriahkan Penutupan Pesta Rakyat di Kelurahan Talise
Rapat juga mendengarkan pemaparan Wali Kota atas Ranperda Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2024. Dan mendengarkan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi atas rancangan perda tentang perubahan APBD tahun 2024.
Di kesempatan tersebut, Asisten III saat menyampaikan sambutan Wali Kota Palu menyebutkan bahwa pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan di daerah adalah merupakan salah satu syarat, dalam rangka pembangunan hukum dan penegakan hukum (the rule of law).
Menurutnya, hal tersebut dapat terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum di laksanakan dengan cara dan metode yang akurat, pasti, baku dan sesuai aturan yang berlaku. Serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan daerah sebagai Produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.
Baca Juga:Â Wali Kota Hadianto Rasyid Lepas Kontingen Popda Palu Bertanding di Tingkat Provinsi Sulteng
Lanjut dia, hal tersebut dapat terlaksana bila ada kepastian hukum bagi masyarakat dan Pemerintah. Terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah. Yang akan di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Itu, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Hal itu juga tertuang dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024. (ysw/*)